-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer

PAPAN NAMA SEKOLAH

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

  • Home
  • Daftar Produk ▼
    • Papan Statistik
    • Papan Plang
    • Papan Data
    • Panji Bendera
    • Asmaul Husnah
    • Whiteboard
    • Map Upacara
    • Medali Kelulusan
    • Papan Nama Ruang
    • Box File
    • Slogan/ Kata kata Mutiara
  • Info Pendidikan
  • Galeri
  • Katalog
  • Hubungi Kami

Tuesday, January 26, 2016

Home » Dokumen , Info Sekolah » Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

  PAPAN NAMA SEKOLAH     Tuesday, January 26, 2016
Petunjuk Teknis BOS MadrasahTahun 2016

Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :

Juknis BOS Madrasah 2016

Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
By PAPAN NAMA SEKOLAH di 2:05 AM
Label: Dokumen, Info Sekolah

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

  • PAPAN STATISTIK
  • PAPAN DATA
  • Format Laporan RKAS Bos 2018
  • Modul Diklat Guru Pembelajar Sekolah Dasar Kelas Bawah dan Kelas Tinggi
  • PAPAN PLANG
  • Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

Blog Archive

  • January (43)
  • September (13)
  • October (28)
  • November (7)
  • December (1)
  • January (2)
  • February (1)
  • March (8)
  • November (4)
  • March (1)

Recent Posts

Loading...

Total Pageviews

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • Facebook

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © PAPAN NAMA SEKOLAH