Merujuk surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, Nomor DJ.IV/Dt.IV.II/PP.01.3/146/2016, tanggal 15 Januari 2016 tentang Koordinasi Ujian Nasional SMAK Tahun Pelajaran 2015/2016, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Izin operasional untuk Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) diterbitkan oleh Direkorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama. Sampai akhir tahun 2015 ada 379 siswa calon peserta UN tahun pelajaran 2015/20116, dari 10 SMAK yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota.
- Keikutsertaan siswa SMAK dalam Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (SSNP) Nomor: 0034/P/SSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mempertimbangkan beberapa hal di atas, kami mohon Saudara untuk meneruskan surat ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir untuk melakukan koordinasi dengan SMAK yang ada di wilayahnya dalam rangka persiapan pelaksanaan UN tahun pelajaran 2015/2016.Berikut disampaikan :
- Surat Edaran BSNP Nomor 0069/SDAR/BSNP/I/2016 perihal Koordinasi Ujian Nasonal SMAK Tahun Pelajaran 2015/2016 (Surat Edaran BSNP Nomor 0069)
- Surat Direktur Pendidikan Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama Nomor DJ.IV/Dt.IV.II/PP.01.1/182/2016, perihal: Daftar Peserta Ujian Nasional SMAK Tahun Pelajaran 2015/2016 (Surat Ditjen Bimas Katolik Kemenag)