Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nonor : DJ.I/Set.I/1/Kp.00.1/3850/2015, tanggai 26 Oktober 2015, Perihal: Persiapan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kami sampaikan mekanisme pendataan calon peserta Ujian
Nasional Madrasah TP 2015/2016 adalah sebagal berikut:
- Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir TP 2015/2016 (yang ditarik dari data EMIS) melakil Aplikasi Venial Peserta UN Online pada iaman web: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
- Madrasah mengunduh Daftar Colon Peserta (DCP) Ujan Nasional (UN) dan Berita acara (BA) Serah Terima Data Siswa Colon Peserta UN TP 2015/2016 dari sever EMIS melalul Aplikasi Verval Peserta UN Online.
- Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tinkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari madrasah.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada Langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS).
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNS ke setiap madrasah untuk diveritlkasi.
- Madrasah mengembalikan data DNS basil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DNS hasil verifikasl ke server UN.
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU).
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mendistribusikan DNT dan KPU ke setiap madrasah melalui panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagal berikut :
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih