Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2013 masih menggunakan instrumen yang berlaku yang meliputi satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), TKLB (Permendiknas Nomor 53 Tahun 2009), SDLB (Permendiknas Nomor 54 Tahun 2009), SMPLB (Permendiknas Nomor 55 Tahun 2009), dan SMALB (Permendiknas Nomor 56 Tahun 2009). Dalam buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2014 ini terdapat beberapa tambahan dan penyempurnaan isi berkaitan dengan kekhususan satuan pendidikan dan perangkat akreditasi yang digunakan serta masalah baru yang perlu di akomodasi dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sistem pengelolaan akreditasi.
Dengan keluarnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui website dengan alamat
http://www.ban-sm.or.id.
Atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak, BAN-S/M menyampaikan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati usaha dan amal baik kita semua. Amin.
Pedoman lengkap bisa Anda download melalui tautan dibawah