Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka penertiban data madrasah filial (madrasah kelas jauh) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mulai periode pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016, secara administrasi data EMIS madrasah filial harap dilebur/digabungkan ke dalam data madrasah induknya. Oleh karena itu, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah filial harus mengikuti NSM dan NPSN madrasah induknya.
- Madrasah filial yang dimaksud pada poin (1) juga termasuk Madrasah Tsanawiyah Satu Atap yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/590/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.
- Kanwil Kemenag Provinsi dimohon berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan penerbitan NSM yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
- Untuk keperluan pendataan Ujian Nasional Tahun 2016, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota dimohon berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penertiban data madrasah filial yang tercantum dalam database Ujian Nasional.
- Subbag Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penertiban NPSN yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
Source file
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk