Bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Selengkapnya tentang perubahan tersebut bisa Anda download melalui tautan dibawah
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah