Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Surat Edaran Dirjen Dikdas dan Dikmen Nomor: 1235/C/KP/201 dan Nomor: 1614/D/KP/2015, serta memperhatikan Peraturan BSNP Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta didik WNI pada SPK wajib mengikuti Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2016.
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UN bagi peserta didik WNI pada SPK jenjang SMP adalah:
- Bahasa Indonesia,
- Matematika,
- Bahasa Inggris, dan
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UN bagi peserta didik WNI pada SPK yang berasal dari sekolah nasional jenjang SMA adalah:
- Bahasa Indonesia,
- Matematika,
- Bahasa Inggris, dan
- Tiga mata pelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik mengacu pada Peraturan BSNP Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016.
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UN bagi peserta didik WNI pada SPK yang berasal dari sekolah internasional jenjang SMA adalah:
- Bahasa Indonesia,
- Matematika,
- Bahasa Inggris, dan
- Minimal satu mata pelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik mengacu pada Peraturan BSNP Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016.
- SPK mendaftarkan calon peserta UN kepada Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat secara daring (online) di website dengan alamat unbk.kemdikbud.go.id. Username dan password akan diberikan untuk masing-masing SPK. SPK diminta menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk pendaftaran/pendataan dan berkoordinasi dengan Puspendik Balitbang Kemendikbud. Pendaftaran dilakukan paling lambat hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016.
- Pelaksanaan UN menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SPK yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Pusat atau Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Terkait dengan pelatihan proktor dan persiapan teknis lainnya, SPK diminta berkoodinasi dengan Pusat Penilaian Pendidikan dan Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA.
Surat Edaran BSNP, Nomor 0067/SDAR/BSNP/I/2016 perihal Ujian Nasional bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Surat Edaran SPK- Dinas PendidikanSurat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 240/D/TU/2016 tentang Ujian Nasional Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
Surat Edaran Dirjen. Dikdasmen tetang UN bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama