-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer

PAPAN NAMA SEKOLAH

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

  • Home
  • Daftar Produk ▼
    • Papan Statistik
    • Papan Plang
    • Papan Data
    • Panji Bendera
    • Asmaul Husnah
    • Whiteboard
    • Map Upacara
    • Medali Kelulusan
    • Papan Nama Ruang
    • Box File
    • Slogan/ Kata kata Mutiara
  • Info Pendidikan
  • Galeri
  • Katalog
  • Hubungi Kami

Thursday, September 22, 2016

Home » Info Sekolah » Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

  PAPAN NAMA SEKOLAH     Thursday, September 22, 2016
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.
Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber dayamasyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasahadalah lembaga masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran diatas maka Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.

DOWNLOAD JUKNIS RKB MI/MTs/MA TAHUN 2016

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
By PAPAN NAMA SEKOLAH di 4:10 PM
Label: Info Sekolah

Related Posts

  • Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)
  • Gaji GTT/PTT Bakal Dicairkan
  • Mendikbud Moratoriumkan Ujian Nasional
  • Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya
  • PANDUAN PENDAFTARAN/REGISTRASI PROGRAM ALIH FUNGSI GTK

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

  • PAPAN STATISTIK
  • PAPAN DATA
  • Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • MEDALI KELULUSAN
  • Format Laporan RKAS Bos 2018
  • Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Blog Archive

  • January (43)
  • September (13)
  • October (28)
  • November (7)
  • December (1)
  • January (2)
  • February (1)
  • March (8)
  • November (4)
  • March (1)

Recent Posts

  • Cara Tarik Peserta Didik Baru Maupun Mutasi di Dapodik Versi 2019
  • Cara Update Dapodikdasmen 2019 b Terbaru 30 Oktober 2019
  • Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • PAPAN STATISTIK
  • PAPAN DATA

Total Pageviews

30538

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • Facebook

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © 2025 PAPAN NAMA SEKOLAH