-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer

PAPAN NAMA SEKOLAH

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

  • Home
  • Daftar Produk ▼
    • Papan Statistik
    • Papan Plang
    • Papan Data
    • Panji Bendera
    • Asmaul Husnah
    • Whiteboard
    • Map Upacara
    • Medali Kelulusan
    • Papan Nama Ruang
    • Box File
    • Slogan/ Kata kata Mutiara
  • Info Pendidikan
  • Galeri
  • Katalog
  • Hubungi Kami

Thursday, September 22, 2016

Home » Info Sekolah » Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

  PAPAN NAMA SEKOLAH     Thursday, September 22, 2016
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).

DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG KELAS MADRASAH TAHUN 2016

Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
By PAPAN NAMA SEKOLAH di 10:24 PM
Label: Info Sekolah

Related Posts

  • Mendikbud Moratoriumkan Ujian Nasional
  • Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya
  • PANDUAN PENDAFTARAN/REGISTRASI PROGRAM ALIH FUNGSI GTK
  • PEDOMAN, JADWAL, SAYARAT SIMPOSIUM GTK
  • Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

  • PAPAN STATISTIK
  • PAPAN DATA
  • Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • MEDALI KELULUSAN
  • Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
  • MAP UPACARA

Blog Archive

  • January (43)
  • September (13)
  • October (28)
  • November (7)
  • December (1)
  • January (2)
  • February (1)
  • March (8)
  • November (4)
  • March (1)

Recent Posts

  • Cara Tarik Peserta Didik Baru Maupun Mutasi di Dapodik Versi 2019
  • Cara Update Dapodikdasmen 2019 b Terbaru 30 Oktober 2019
  • Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • PAPAN STATISTIK
  • PAPAN DATA

Total Pageviews

30597

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • Facebook

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © 2025 PAPAN NAMA SEKOLAH