Kami sampaikan bahwa baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.
Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Umum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia. Betapa bahagianya rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang namanya masuk didalam SK Dirjen Pendis ini.
Namun rupanya kebahagiaan guru RA dan Madrasah tersebut tidaklah berlangsung lama dan harus segera menggantinya dengan kesabaran. Hal tersebut dikarenakan tertanggal 10 Nopember 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4395/DJ.T/PP.00.6/Lr/2016 Perihal Penundaan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Para Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Para Kepala Madrasah Negeri dan Para Ketua Rayon Panitia Sertifikasi Guru (PSG), Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan angaran pada DIPA tahun anggaran 2016.
Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon peserta yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2017.
Silahkan di download Surat Edaranya pada tautan dibawah ini :
SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS PERIHAL PENUNDAAN PELAKSANAAN PROGRAM SERTIFIKASI GURU MADRASAH TAHUN 2016Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut maka sekali lagi kepada rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang sebelumnya direncanakan akan melaksanakan PLPG pada tahun 2016 ini harus bersabar dan tetap bersyukur karena waktu dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih panjang yakni kurang lebih satu tahun yang akan datang.