Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan sebuah petunjuk yang memuat serangkaian instruksi (set of instructions) tertulis yang mendokumentasi kegiatan rutin dan berulang yang dilakukan BAN-S/M dan BAP-S/M dalam proses akreditasi sekolah/madrasah. Pengembangan dan penggunaan POS merupakan bagian yang terintegrasi dengan sistem mutu yang berkualitas karena POS menyajikan informasi bagi individu petugas (asesor) untuk dapat melakukan pekerjaannya secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan sehingga kesetaraan integritas dan kualitas hasil (produk) dapat diperoleh.
POS diperkenalkan dengan tujuan untuk merinci proses kerja yang dilakukan BAN-S/M dan BAP-S/M dalam kegiatan akreditasi sekolah/madrasah. POS mendokumentasi tata cara kegiatan yang akan dilakukan sehingga mampu menjamin konsistensi dan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan kualitas serta dapat menjamin diperolehnya data hasil akre ditasi yang kredibel, berkualitas, dan dapat dibandingkan (comparability).
Dengan adanya POS yang mengatur wewenang dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat, termasuk mekanisme, prosedur, dan tata cara teknis proses akreditasi sekolah/madrasah yang dilaksanakan, maka variasi dan diskrepansi kualitas hasil akreditasi antar-asesor akan dapat diminimalkan sehingga kualitas hasil akreditasi menjadi lebih baik dan dapat dibandingkan. Selain itu, POS dapat membantu untuk mengevaluasi kualitas data hasil akreditasi sebelumnya, seandainya data hasil akreditasi tersebut akan digunakan bagi pengambilan kebijakan saat ini. Pada akhirnya, dengan POS pengelolaan akreditasi sekolah/madrasah akan dapat menjadi lebih mudah dan terukur sehingga hasilnya menjadi lebih dapat dipercaya, dipertanggungjawabkan, dan dibandingkan.
Dokumen lengkap POS Akreditasi Sekolah/Madrasah bisa diunduh melalui tautan dibawah